TERNATE, KAIDAH MALUT – Seorang pengusaha berinisial NHI dilaporkan ke Polres Ternate, atas dugaan penipuan. NHI diadukan oleh Darwanto pengusaha asal Surabaya yang juga pemilik PT. Sumber Bawang.
Kuasa hukum Darmawanto, M. Bahtiar Husni kepada awak media, Selasa, 06 Februari 2024 menyatakan, terlapor diketahui melakukan penipuan uang sebesar Rp100 juta terhadap kliennya.
Menurut Bahtiar, kasus tersebut telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Ternate pada 29 Januari 2024 lalu.
“Kita datang tanyakan perkembangan ke penyidik. Alhamdulillah sudah ada perkembangan dan penyidik telah memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP),” kata Bahtiar.
Sebelum mendatangi Polres Ternate, Bahtiar bilang, pelapor maupun terlapor telah melakukan pencocokan data atau bukti transfer.
“Dari bukti pencocokan data transfer, Nurjaya baru mengirim Rp800 juta lebih ke Darwanto dan masih kurang Rp100 juta lebih,” jelas Bahtiar.
Menurut Bahtiar, jika saja NHI tidak menghindari kasus ini, maka pihak pelapor tidak akan mengadukan kasus ini ke polisi.
“Kalau tidak berbelit, maka klien kami tidak harus ke Ternate dan melaporkan,” tegasnya.
Terpisah, NHI yang juga caleg dari partai Gerindra di dapil II Ternate Selatan, membantah jika dirinya disebut penipu. Pasalnya, dia sendiri juga memiliki bukti atas tuduhan tidak berdasar yang dilaporkan kuasa hukum Darwanto.
“Saya juga punya data atas penipuan yang dilaorkan oleh kuasa hukum pak wawan (Darwanto), ke saya, bahkan data yang mereka laporkan itu salah,” pungkasnya.
NHI membeberkan jika diawal pembicaraan, Darwanto dan dirinya bersepakat kalau untuk penjualan bawang itu harganya disesuaikan dengan harga pasar yang ada di Kota Ternate. Selain itu, ia mengaku dipaksa untuk mengambil satu kontener bawang yang dikirim oleh Darwanto, sementara bawang tersebut tidak ia pesan.
“Pengiriman pertama itu terjadi penurunan harga bawang, dan si wawan sendiri mengaku tidak masalah, bahkan kalaupun rugi juga dia terima. Sementara pengiriman yang ke dua, banyak bawang yang rusak karena waktu pengiriman cukup lama yakni selama 10 hari, dan itu wawan sendiri paksa saya suru ambil, jelas saya tidak mau, masa saya tidak pesan kemudian saya disuru ambil, inikan aneh,” jelasnya.
Selain itu, nota yang dikirim ke NHI sebelumnya, itu tidak disertai dengan harga, belakangan baru muncul nota yang disertai dengan harga yang kemudian membuat NHI merasa heran. Bahkan NHI menyesal telah bekerjasama dengan Darwanto, sebab dirinya juga merasa ditipu.
“Dia (Darwanto) sudah mengakui sedari awal kalau bawang dijual akan mengalami kerugian karena terjadi penurunan harga, namun kenapa sekarang dia persoalkan,” cetusnya.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasat Reskrim, IPTU Bondan Manikotomo saat dikonfirmasi mengatakan, laporan tersebut masih dalam penyelidikan.
“Sudah 2 orang kita periksa saksi, rencana dipanggil penambahan 3 saksi lagi. Tapi untuk terlapor, pasca pemilihan baru dipanggil karena terlapor merupakan caleg,” tandasnya.
Berdasarkan informasi, NHI diduga menggelapkan uang senilai Rp100 juta lebih. Padahal uang itu merupakan hasil jual beli bawang. Dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi Juli 2023. Waktu itu, NHI diketahui menghubungi PT. Sumber bawang untuk membicarakan tentang kerjasama.
Dalam pembicaraan itu, NHI diketahui meminta perusahaan Sumber Bawang mengirim bawang untuk dijual di Kota Ternate. Namun dalam kesepakatan itu, modal dari kerjasama ditanggung sementara oleh Darmawanto. Sementara NHI hanya menjual bawang yang dikirim dengan harga yang sudah disepakati bersama.
Pelapor lalu menyetujui kesepakatan bersama dengan NHI dan akhirnya mengirim bawang ke Ternate.
Pengiriman dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama dikirim tanggal 3 Juli 2023, tahap kedua tanggal 17 Juli dan tahap ketiga 18 Juli. Tidak berhenti sampai disitu saja. PT Sumber Bawang kembali melakukan pengiriman pada 20 Juli 2023. Praktis, total bawang merah dan bawang putih yang dikirim, jika terjual semuanya sebesar senilai Rp1 miliar lebih.
Seiring berjalan waktu, bawang yang dikirim terjual habis. Namun hasil dari penjualan itu tidak disetor ke pihak perusahaan. Informasinya, NHI hanya melakukan penyetoran senilai Rp800 juta lebih, sedangkan sisanya Rp100 juta lebih tidak lagi disetor.
Pelapor berupaya menagih uang sisa, namun NHI hanya memberikan alasan yang tidak jelas dan terus menghindar. (*)

Tinggalkan Balasan