HALSEL, KAIDAH MALUT – Harita Nickel membantah keras tudingan JATAM terkait kerusakan lingkungan, akibat operasional pertambangan di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Harita menilai penyampaian JATAM dalam siaran pers pada Jumat, 24 Maret 2023 sangat menyesatkan.
Selain itu berdampak menimbulkan opini tidak baik, terhadap upaya pembangunan Harita Nickel di Pulau Obi.
Corporate Affairs Manager Harita Nickel, Anie Rahmi menegaskan sistem operasional penambangan PT TBP, selalu mengedepankan praktek-praktek penambangan terbaik.
Praktek penambangan dari unit Harita Nickel itu, berdasarkan KEPMEN ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah teknik Pertambangan yang baik.
Harita telah melakukan pembersihan lahan, pengupasan tanah pucuk, pemindahan tanah penutup, dan pengambilan bijih limonit.
Lalu mengolahnya di pabrik HPAL dengan teknologi hidrometalurgi.
Kemudian pengambilan bijih saprolit untuk diolah dengan teknologi pyrometalurgi, penutupan lubang tambang, reklamasi dan revegetasi.
“Kamilah perusahaan yang pertama kali melakukan konservasi mineral,” kata Anie dalam pers rilisnya, Ahad, 26 Maret 2023.
Konservasi mineral artinya mengurangi sisa batuan untuk dimanfaatkan sebagai sumberdaya mineral untuk bahan baku baterai mobil listrik.
Seluruh area Harita Nickel di Pulau Obi yang beroperasi saat ini, berada dalam Kawasan Hutan, baik Hutan Produksi (HP) maupun Hutan Produksi Konversi (HPK).
Harita juga memegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) atas setiap bukaan lahan.