” Komisi II akan melakukan inspeksi ke lokasi, jika dari hasil inspeksi lapangan kami menemukan banyak kekeliruan, atau bertentangan dengan aturan perundang-undangan terkait izin operasional, maka kami akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk membekukan atau tidak memperpanjang izin operasional dari CV. Azzahra,” tegasnya.
Padahal sesuai prosedur, CV. Azzahra semestinya sudah memiliki izin sebelum beroperasi. Terlebih lagi, izin dari Dinas Pertanian, agar selanjutnya bisa mengurus izin-izin lainnya.
Berdasarkan penyampaian Kepala bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian, yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II, Ramli Sade, bahwa sejak 2018, hanya ada dua izin pembukaan lahan baru perkebunan. Kedua lahan tersebut, yakni PT. Samalita dan PT. Sula Baru.
“CV. Azzahra sampai saat ini belum mengantongi izin pembukaan lahan baru perkebunan dari Dinas Pertanian Kepulauan Sula. Banyak hal terkait izin operasional CV. Azzahra itu rancu, karena izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Malut itu izin perkebunan Pala, sedangkan yang di lapangan itu perkebunan jagung,” jelasnya.
Selain itu juga, untuk pembentukan kelompok tani sebagai salah satu syarat beroperasinya, CV. Azzahra, belum ada.
Staf Khusus Bupati Kepulauan Sula Bidang Lingkungan Hidup, Rahmat Soamole, mengatakan Pemerintah Kabupaten Keplsul, bakal membentuk tim investigasi untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan kayu bulat ini.
“Dalam waktu dekat, Pemkab segera membentuk tim investigasi CV. Azzahra Karya. Tim yang nanti dibentuk itu terdiri dari DLH, Dinas PUPRKP, dan dinas terkait lainnya,” ujar Rahmat.
Tim investigasi yang dibentuk nantinya, akan menelusuri izin operasi dari CV. Azzahra Karya. Jika dalam investigasi nanti ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan regulasi, serta dapat merugikan masyarakat, maka hasil itulah yang nanti disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk diputuskan bersama.
“Apabila tidak ada izin operasi CV. Azzahra Karya yang dapat merugikan masyarakat, maka jelas Bupati akan memutuskan dengan mengutamakan kemaslahatan rakyatnya,” tutup Rahmat.*