SANANA, MALUT KAIDAH – Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Safrin Gailea, menegaskan, CV. Azzahra, perusahan yang bergerak di bidang pertanian, yang beralamat di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) belum mengantongi izin dari instansi terkait.
Perusahaan tersebut, katanya, baru memiliki izin lokasi operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPST) Kabupaten Sula.
“Mereka baru memiliki izin lokasi yang dikeluarkan dari DPMPST. Izin lokasi itu diberikan setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Dinas Pertanahan,” jelas Safrin, usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian (Distan) dan DPMPST Kabupaten Kepulauan Sula, Selasa 3 Agustus 2021.
Menurutnya, izin yang diperoleh dari DPMPST, selanjutnya mendapatkan pertimbangan dari Dinas Pertanahan itu seluas 477 hektare, sementara IPK yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara seluas 533 hektare.
“Secara administrasi ini ada kerancuan dalam izin operasional CV. Azzahra, karena antara DPMPST mengeluarkan izin luas wilayah operasi sebesar 477 hektare, sedangkan IPK yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Provinsi Malut, 533 hektare. Jadi ini sudah bertentangan,” jelas Safrin.
Tak hanya itu, lanjut dia, Komisi II dalam RDP juga menyebutkan, CV Azzahra sama sekali belum mengantongi izin dari Dinas Pertanian, terkait surat izin kesesuaian lahan. Sementara, untuk izin rekomendasi terkait izin lingkungan pun, CV Azzahra belum memilikinya.