Jumat, 14 Februari 2025

3 Palson Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara, PHP Diterima MK

3 paslon Pilgub Malut (Istimewa/kaidahmalut)

JAKARTA, KAIDAH MALUT – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur ketiga paslon diterima Mahkamah Konstitusi, pada 10 dan 11 Desember 2024. Ketiga paslon itu di antaranya nomor urut 1 Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan, nomor urut 2 Aliong Mus-Sahril Tahir, dan nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama.

Ketiganya resmi mengajukan perkara PHP Kada Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Paslon nomor urut 2, Aliong Mus-Sahril Tahir (AM-SAH), merupakan paslon yang pertama mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan permohonan gugatan itu, diterima MK pada Selasa, 10 Desember 2024 sekira pukul 22.55 WIB secara elektronik dengan Nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Paslon nomor urut 1 Sultan Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu siang, 11 Desember 2024 di Gedung 1 MK.

Malam harinya, pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut Tiga Muhammad Kasuba dan Basri Salama, mendaftarkan permohonan yang sama ke MK.

Menariknya, ketiga pasangan calon ini mengjukan gugatan dengan petitum yang hampir sama. Mereka mempersoalkan legitimasi peraih suara terbanyak Paslon Nomor Urut Tiga, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.

Menurut pandangan ketiga kubu pasangan calon, dasar utama permohonan ini adalah adanya berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub Maluku Utara.

Pelanggaran tersebut meliputi aspek administratif, etik, hingga pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta perselisihan hasil suara. Mereka juga menilai bahwa beberapa tahapan tidak berjalan sesuai prosedur, sehingga mencederai asas-asas Pilkada dan memperburuk citra demokrasi konstitusional.

Kuasa hukum Paslon MK-BISA Muhjir Nabiu mengatakan, terdapat indikasi keterlibatan Termohon (KPU) dalam penggelembungan suara di sekitar 510 TPS, yang dilakukan secara masif. Selain itu, ditemukan pula adanya pemilih dari luar Maluku Utara, yang berasal dari sekitar 15 daerah berbeda, ikut memberikan suara di wilayah Maluku Utara.

Tidak hanya itu, ada dugaan keterlibatan Penjabat Sekda Maluku Utara, Abubakar Abdullah, serta pihak Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan, yang diduga secara sengaja mengarahkan para PNS untuk memilih Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) Nomor Urut 4, Sherly Tjoanda.

Tagal itu, ketiga kubu pasangan calon meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang amarnya membatalkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Tahun 2024.

Ketiga paslon juga meminta Mahkamah Konstitusi agar mendiskualifikasi Pasangan Cagub dan Cawagub Malut nomor urut 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, karena menganggap penetapan Sherly Tjoada sebagai calon gubernur pengganti tidak sesuai aturan dan prosedur penetapan calon kepala daerah.

“Terkait pemeriksaan kesehatan yang kami anggap improsedural. Pada saat itu, Sherly Tjoanda sakit akibat kecelakaan speedboat di Pulau Taliabu,” jelas Munjir,” di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2024.

Yang menarik adalah pada petitum ketiga pasangan calon dalam gugatannya meminta Mahkamah Konstitusi agar merintahkan kepada KPU Maluku Utara untuk melakukan Pengumutan Suara Ulang (PSU). di mana kubu paslon 01 HAS meminta pelaksanaan PSU pada beberapa TPS yang ada di kabupaten tertentu.

Sedangkan kubu paslon 02 AM-SAH dan paskon 03 MK-BISA meminta meminta pelaksanaan PSU pada semua TPS di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.

Ketiga paslon yang mengajukan gugatan, kini berharap, Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga peradilan terakhir, dapat menguji keabsahan keputusan KPU, memastikan prosedur pelaksanaan tahapan Pilkada telah sesuai aturan, serta menggali keadilan substansial dan prosedural dalam perkara ini. (*)