HALBAR, KAIDAH MALUT – Pekan depan Inspektorat Halmahera Barat (Halbar) Maluku Utara, akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBDes di 34 desa yang ada di Kecamatan Jailolo.
Penyerahan LHP APBDes nantinya akan berlanjut dibeberapa Kecamatan yang ada di Halbar. Saat ini yang sudah diserahkan, yakni Kecamatan Jailolo Selatan, setelah itu Kecamatan Jailolo dan Kecamatan Ibu Utara.
Kepala Inspektorat Halbar, Martinus Djawa kepada malut.kaidah.id, Rabu, 05 September 2022 menjelaskan, setelah penyerahan LHP seluruh Kepala Desa (Kades), bisa memperhatikan dan membaca rekomendasi auditor dari inspektorat untuk ditindaklanjuti.
“LHP yang akan diserahkan ini adalah laporan hasil pemeriksaan APBDes tahun anggaran 2021, dan ini wajib ditindaklanjuti oleh para Kades,” jelasnya.
Martinus bilang, penyerahan LHP dipusatkan di masing-masing Kantor Camat dan diserahkan langsung oleh Inspektur.
“Jadi setelah penyerahan, selama 60 hari akan diberikan waktu memperbaiki LHP yang sudah di serahkan ke desa, ketika LHP tersebut ada bermasalah,” kata dia.
Ia juga mengimbau kepada para Kades yang baru dilantik, agar menindaklanjuti hasil LHP yang telah diserahkan, dengan cara berkoordinasi dengan Kades lama.
“Jangan Kades yang baru dilantik merasa itu bukan tanggungjawab dia lalu tinggal diam. Karena ini bicara pemerintahan, jadi harus berlanjut dari pemerintahan lama ke yang baru, karena ini akan berproses sampai pada pencairan Dana Desa tahap III dan seterusnya,” terang mantan Pj Bupati Halut itu.
Menurut dia, Inspektorat bisa merekomendasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk penundaan pencairan Dana Desa tahap berikut, ketika LHPnya tidak ditindaklanjut oleh Kades.
“Maka dari itu Kades jangan tinggal diam kalau sudah terima LHP, karena nanti berpengaruh pada pencairan DD tahap berikut, dan ini berlaku di semua desa yang ada di Halmahera Barat,” tegasnya. (*)