HALBAR, KAIDAH MALUT – Ketua Irban Inspektorat Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utata, Andris Aniki mengungkapkan, mantan Kepala Desa (Kades) Talaga, Kecamatan Ibu Selatan, Yadi Walanda, telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2020.
“Benar mantan Kades Talaga telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2020, dan sampai saat ini belum ada tindaklanjut oleh saudara Yadi Walanda, selaku Kades waktu itu,” ungkap Andris kepada malut.kaidah.id, Selasa, 12 April 2022.
Andris juga mengaku, pihaknya menerima aduan dari masyarakat setempat, terkait penggunaan Dana Desa Talaga tahun 2021. Sehingga, Andris memastikan dalam pekan ini, Inspektorat akan melakukan investigasi.
“Karena ada aduan dari warga, maka kita akan turun melakukan investigasi sesuai dengan aduan tersebut,” cetusnya.
Sementara Kepala Kecamatan Ibu Selatan, Delman Gogoan juga mengaku, telah menerima aduan dari Kades Talaga yang baru, soal penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Talaga tahun 2020.
“Laporan ini sesuai dengan hasil iudit Inspektorat dan sudah ada hasilnya. Informasi disampaikan lansung oleh Kades yang saat menjabat Kades Talaga, di Kecamatan Ibu Selatan,” tambah Delman.
Delman bilang, Kecamatan juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat guna tindaklanjut laporan tersebut.
“Untuk jumlah nilai temuan tersebut, saya belum tahu pasti dan temuan ini juga telah dibenarkan oleh pihak Inspektorat Halbar,” pungkasnya.*