HALBAR, KAIDAH MALUT – Ketua Koordinator Lapangan Perhutanan Sosial Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, Hendrik Koedoeboen mencatat, sebanyak 34 Desa sudah mengantongi izin lokasi perhutanan sosial.
Hendrik bilang, saat ini pihaknya telah melakukan identifikasi calon lokasi dan calon penerima perhutanan di Halbar.
“Kalau lokasinya sudah siap, kita juga identifikasi calon penerima manfaat. Artinya masyarakat yang mengelola kebun di dalam ada hutan. Jadi ada dua sisi, dari sisi lokasi dan yang kedua masyarakat,” terang Hendrik saat kegiatan sosialisasi penguatan perhutanan sosial di Kantor Camat Jailolo, Senin, 28 Maret 2022.
Hendrik bilang, ada 73 Desa di Halbar dengan luas perhutanan 35 ribu hektar yang ditargetkan penyelesaian izin tahun ini.
“Dari 73 Desa yang ada di Halmahera Barat, dan kita sudah melakukan survei sebanyak 65 Desa, kemudian 8 Desa kita sementara dalam tahapan untuk melakukan survei untuk cek lokasinya,” jelasnya.
Untuk pemanfaatan, kata Hendrik, pihaknya memberikan insentif setelah kelompok sudah dibentuk dan juga akan diberikan alat ekonomi produktif.
Pendamping Perhutanan Sosial Halbar, Sofyan Abidin menambahkan, bahwa pendamping hanya melakukan identifikasi, sosialisasi program, dan fasilitasi usulan untuk menjadi dasar untuk penerbitan surat izin kelola kepada masyarakat lingkar hutan.
Perhutanan sosial memiliki lima skema diantaranya, skema hutan Desa, hutan kemasyarakatan, hutan adat, hutan taman rakyat, dan kemitraan kehutanan.
“Dan pendamping tidak bisa langsung menentukan skema mana yang dipakai di Desa nanti,” singkatnya.*