Selasa, 3 Desember 2024

Warga RTB Minta Pemkab Halbar Copot Kepala Desa

AKSI - Komunitas Peduli Kampung Desa Rapu Tengah Balu (RTB) | Foto : Marwan/Malut Kaidah

JAILOLO, KAIDAH MALUT – Puluhan warga yang tergabung dalam Komunitas Peduli Kampung Desa Rapu Tengah Balu (RTB), Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut), berunjuk rasa di Kantor DPRD Halbar, Selasa, 14 September 2021. Mereka meminta Kepala Desa RTB diproses hukum dan dinonaktifkan dari jabatannya, karena diduga korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 2019 – 2021.

“Kades RTB juga tidak pernah peduli dengan desanya. Masyarakatnya jadi resah, karena Desa RTB terlihat seperti kampung mati,” kata Kordinator Aksi, Ilham Taufik dalam orasinya, Selasa (14/09/21).

Menurut Ilham penyelewengan keuangan desa dari tahun 2019 itu, terlihat pada kegiatan fisik dan pemberdayaan. Banyak temuan pada pelaksanaan pembuatan jalan setapak, lapangan voli, duiker, selokan, upah tenaga kerja, kegiatan pengadaan unit fiber, 2 GT, pengadaan mesin 15 PK, pengadaan dua unit lampu tenaga surya, pengadaan bbit rambutan dan durian.

“Hasil pemeriksaan inspektorat yang kami terima, banyak temuan yang mengakibatkan kerugian negara, khususnya Desa RTB. Tapi sampai saat ini, belum ada tindaklanjut dari pemerintah Desa RTB,” ungkapnya.

Menurut Ilham, dari kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan non alam/Covid-19 tahun anggaran 2020, dalam realisasi harus ada dana Silpa tetapi tidak dilaporkan. Masyarakat akhirnya tidak tahu menahu soal anggaran tersebut.

Dia mengatakan, tidak ada informasi oleh pemerintah desa tentang realisasi pelaksanaan APBDes semeter pertama, kedua dan ketiga tahun anggaran 2020. Untuk kegiatan pengadaan satu unit lampu tenaga surya, harus ada silpa tapi tidak dilaporkan kepada masyarakat.

“Data penerimaan BLT-DD juga tidak sesuai dengan pagu anggaran. Dalam penanganan Covid-19 dengan pagu anggaran yang begitu besar, itu seharusnya ada Silpa, namun sama dengan satu lampu unit yang tidak dilaporkan atau informasikan kepada masyarakat,” kata Iham.

Penyelengaraan posyandu harus ada Silpa, namun tidak laporkan kepada masyarakat, dari gaji ketua-ketua RT, LPM, Linmas, pengurus masjid, guru ngaji, serta kader posyandu dari Juli sampai Desember 2020, belum terbayar atau terbayar pada Tahun Anggaran 2021. Pada pada Januari sampai September 2021, insentif ketua-ketua RT, LPM, Linmas, badan sara, guru ngaji, serta kader posyandu belum terbayar sampai saat ini.

“Kepala Desa RTB tidak mengaktifkan BUMDes, karena secara diam-diam dana BUMDes yang bernilai Rp26 juta telah diambil oleh kepala desa, tidak dipergunakan untuk keperluan BUMDes, namun dipergunakan di luar kepentingan dan kebutuhan BUMDes,” katanya. *