TERNATE, KAIDAH MALUT – Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate digeledah oleh tim penyidik Kejari Ternate, Maluku Utara, Kamis, 10 Agustus 2023.
Penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi pasar pada Disperindag Kota Ternate, periode Februari 2022 sampai dengan Januari 2023 senilai Rp1 miliar lebih.
Informasi yang dihimpun menyebutkan penggeledahan tersebut, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor PRINT – 517/Q.2.10/Fd.2/08/2023 tanggal 9 Agustus 2023 dan Penetapan Izin Penggeledahan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Tte tanggal 10 Agustus 2023.
Penggeledahan ini dipimpin langsung Kasi Pidsus M Indra Gunawan, didampingi tim jaksa penyidik pidsus.
Kepala Kejari Ternate Abdullah saat dikonfirmasi mengatakan, penggeledahan yang dilakukan ini dengan tujuan untuk mencari, menemukan dan mengumpulkan barang bukti. Karena dengan bukti itu membuat terang, tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka.
Kegiatan ini juga, guna mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti dan melengkapi berkas perkara.
“Barang-barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik berupa dokumen-dokumen dan 1 unit komputer akan digunakan sebagai barang bukti, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi pasar pada Disperindag Kota Ternate periode bulan Februari 2022 sampai dengan Januari 2023,” terangnya.
Abdullah mengaku, proses penggeledahan berlangsung tertib, aman dan selesai ditutup dengan penandatanganan berita acara penggeledahan pukul 17.25 WIT.
“Dari hasil pelaksanaan kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Kejari Ternate berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait yang berhubungan dengan proses penyidikan perkara tersebut,” pungkasnya. (*)