TERNATE, KAIDAH MALUT – Sejumlah pedagang busana di Pasar Ramadan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, mengaku menyewa lahan lapak sebesar Rp9,5 juta.
Padahal lapak-lapak tersebut tidak memiliki izin alias liar.
Menurut para pedagang, mereka menyewa lapak selama Ramadan.
Kemudian mereka menyetor sewa lapak itu ke oknum pemuda setempat di RT06/RW 03.
“Harga per lapak itu 9,5 juta,” ungkap Anas salah satu pedagang, Sabtu, 02 April 2023 lalu.
Ia bilang, ukuran lapaknya 4×6 meter.
“Itu terhitung sejak kami berjualan selama puasa,” akunya.
Anas mengaku, dirinya tak mengetahui apakah lahan yang mereka tempati punya izin resmi dari Pemkot Ternate atau tidak. Sebab semuanya diserahkan ke pihak RT dan pemuda yang menangani.
“Kami setor ke pemuda jadi mereka yang tangani. Barangkali juga bisa tanyakan ke Pak RT, tapi kalau soal tidak ada izin dan lainnya kami tidak tahu. Ya kami kan cuma tahu jualan saja,” ujarnya.
Anas menyebut, ada sekitar 14 lapak kini sudah aktif berjualan di kawasan tersebut.
Artinya, dalam satu bulan, 14 lapak tersebut menyetor sebanyak Rp133 juta ke pihak pengelola.
Mirisnya, Kepala Disperindag Ternate, Muchlis Djumadil pernah mengatakan, bangunan lapak di kawasan Masjid Kota Baru itu tidak memiliki izin.
Muchlis menegaskan bakal melakukan penindakan setelah pihaknya berkoordinasi terkait masalah izin pembangunan lapak.
Ia bilang, sejauh ini tidak ada koordinasi pihak kelurahan dan pemuda setempat kepada Disperindag Ternate.
Sementara Lurah Kota Baru, Sunarni Badarudin mengaku, setoran sewa lapak ini sepenuhnya dikelola oleh Pemuda. Menurutnya, biaya tersebut tidak masuk ke pihak kelurahan.