TERNATE, KAIDAH MALUT – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara menanggapi tudingan pencemaran lingkungan oleh Harita Group. KATAM meminta semua pihak perlu lebih teliti lagi dalam memahami setiap wacana, yang berkembang terkait tuduhan tersebut.

Koordinator KATAM Malut, Muhlis Ibrahim mengatakan, pihaknya menduga berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada PT Harita Group mengarah pada kepentingan bisnis.

“KATAM Maluku Utara menduga hal ini lebih pada kepentingan bisnis,” ungkap Muhlis, Sabtu, 01 April 2023.

Investigasi KATAM dua tahun terakhir, soal ketaatan menjalankan regulasi, pihak Harita Group dalam praktik-praktik penambangan sejauh ini masih sesuai.

Harita masih dalam koridor Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik dan Benar (Good Mining Practice).

“Di samping itu pihak PT Harita Group juga telah melakukan klarifikasi terkait dengan beberapa tuduhan yakni pencemaran sungai dan pencaplokan lahan warga,” sebut Muhlis.

Hal terpenting, lanjut Muhlis, adalah publik Maluku Utara terutama para pemerhati lingkungan dan pertambangan untuk terus mengawasi jalannya kegiatan penambangan dan industri dari PT Harita Group yang beroperasi. Bilamana ada indikasi kerusakan lingkungan maka tinggal disampaikan saja kepada pihak perusahan, dalam konteks kepentingan investasi di daerah.

Apalagi, kata Muhlis, sejauh ini sesuai dengan pengalaman KATAM pihak Harita sangat membuka diri untuk semua masukan maupun kritikan.

“Setidaknya ini sebagai bentuk rasa kepedulian kita terhadap PT Harita Group dan juga keberlangsungan lingkungan,” tandasnya. (*)