Selasa, 26 November 2024

Pecatan TNI yang Todong Pistol ke Karyawan Diamankan Polisi

Polisi amankan pecatan TNI yang todong pistol (Foto: Ist/Kaidahmalut)

HALTENG, KAIDAH MALUT – Polres Halmahera Tengah akhirnya mengamankan Pecatan TNI berinisial AO.

AO sendiri merupakan mantan anggota TNI yang sudah dipecat.

Dirinya viral di medsos lantaran aksi koboinya, yang menodongkan senpi jenis air softgun ke karyawan PT IWIP

Dilansir dari tandaseru.com, Kapolres AKBP Faidil Zikri menjelaskan kasus tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senpi jenis air softgun tersebut.

Insiden itu terjadi pada Senin, 06 Maret 2023 sekira pukul 16:10 WIT di jalan raya arah PT IWIP menuju Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah.

“Pelaku pengancaman yakni AO, dan dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku merupakan pecatan TNI AD tahun 2021 yang saat ini bekerja di salah satu jasa pengantar uang di Maluku Utara,” kata Faidil, Rabu, 08 Maret 2023.

Kejadian berawal dari perdebatan dan selisih paham antara AO dengan salah satu karyawan PT IWIP yang menarik perhatian banyak orang. Karyawan lain yang berada di sekitar lokasi pun berdatangan dan berkumpul.

“Melihat hal tersebut, pelaku melakukan pembelaan diri dan mengeluarkan sebuah pistol jenis air softgun dan mengarahkan ke karyawan,” terang dia.

“Itu dengan maksud agar tidak mendekat dan tidak melakukan hal-hal yang berlebihan serta sebagai bentuk gertakan,” sambungnya.

AO terjerat Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat mengenai Senjata Api dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menambahkan, Polres Halmahera Tengah sudah menangani kasus ini.

“Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tetap menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” pintanya.

“Kami tegaskan bahwa pelaku bukan anggota TNI/Polri melainkan karyawan dari perusahaan jasa pengantar uang di Maluku Utara,” tandas Michael. (*)