HALTENG, KAIDAH MALUT – Dua karyawan PT. IWIP yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja seberat 24,47 gram, diciduk anggota Sat Resnarkoba Polres Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara
Kapolres Halteng, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar melalui Kabag OPS Polres Halteng, Kompol Hi Husen Alkatiri didampingi Kasat Narkoba IPDA Abrar saat konferensi pers, Senin, 18 Juli 2022 mengungkapkan, penangkapan kedua pengedar tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Sehingga dari situ, tim langsung melakukan penyelidikan pada Jumat, 01 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 WIT, dan langsung menuju TKP di area perusahan.
Setibanya di TKP, anggota Sat Resnarkoba melihat MW sedang duduk di kantin tepatnya pada gate 2 PT. IWIP. Lantaran mencurigakan, anggota lalu mendekati orang tersebut dan mengamankannya. Saat diamankan, yang bersangkutan diintrogasi, namun saat digeledah polisi tidak menemukan barang bukti.
Tak sampai disitu, tim pun kembali melakukan pemantauan sampai pukul 06.00 WIT. Dan dari hasil pemantauan tersebut, tim mengamankan IM yang saat itu sedang berdiri dipinggir jalan tidak jauh dari lokasi gate 2. IM diketahui berteman dengan MW. Keduanya merupakan karyawan PT. IWIP. Saat diintrogasi IM mengaku, telah membawa dan menyimpan narkotika jenis ganja kering di pos security. Barang bukti tersebut lalu diletakkan dibawah papan sebanyak 8 bungkus dan kemas dengan kertas berukuran kecil berwarna coklat. Tim pun kembali melakukan pengembangan dengan melakukan pengeledahan ke kos-kosan IM. Alhasil, tim menemukan barang bukti sebanyak 16 bungkus ganja. Dari hasil itu, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti ganja kering sebanyak 24 bungkus.
Keduanya langsung digiring ke Polres Halteng guna pemeriksaan selanjutnya. Barang bukti yang diperoleh ini merupakan narkotika golongan 1 bentuk tanaman jenis ganja kering dengan berat bruto 24,47 gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Sulawesi Selatan berat netto yaitu11,5278 gram.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik lalu menerbitkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : SP.HAN /01/ VII / 2022 /RES NARKOBA, Tanggal 07 JULI 2022.
Atas dugaan tersebut, keduanya dikenai pasal 2D yang dilanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1), UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika jo pasal 55 AYAT (1) KUHP pidana.
“Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan, untuk di jual, menjual, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, dan mengunakan, narkotika, golongan 1 jenis ganja serta yang menyuruh, melakukan dan turut serta melakukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tegas Kabag Ops.*