Selasa, 26 November 2024
Tikep  

Teka-teki Pergantian Sekwan Tidore, Sekda: Hak Proregatif Wali Kota

Kantor DPRD Tidore Kepulauan (Istimewa/Kaidahmalut)

TIDORE, KAIDAH MALUT – Polemik pergantian Sekwan DPRD Tidore Kepulauan, Abdurrahim Ahmad masih menjadi teka-teki. Ada kejanggalan pada mutasi sekwan yang dilakukan Wali Kota, Capt. Ali Ibrahim.

Pasalnya, pengganti Abdurrahim yaitu Rudy Ipaenin baru dua bulan menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tidore Kepulauan. Tetapi, sudah dilantik kembali menjadi sekwan pada Senin, 04 Maret 2024.

Ironisnya, unsur pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan belum memberikan surat rekomendasi secara resmi dan tertulis, untuk pergantian sekwan.

Sementara ketentuan atas persetujuan DPRD, telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

“Pergantian Sekwan itu harusnya ada persetujuan DPRD, makanya kami dari Komisi I sudah mengagendakan pertemuan dengan BKPSDM untuk membahas hari ini, namun agendanya masih ditangguhkan oleh Ketua DPRD, sehingga pertemuannya belum bisa dilakukan,” ungkap Ketua Komisi I, Ridwan Moh. Yamin, saat konfirmasi via telepon, Rabu, 06 Maret 2024.

Politisi partai Demokrat ini bilang, pihaknya masih tetap menunggu persetujuan dari Ketua DPRD Abdurrahman Arsyad, untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan BKPSDM.

“Soal kenapa pertemuan ini harus ditangguhkan, nanti dikonfirmasi ke Ketua DPRD, karena surat yang nantinya keluar untuk memanggil BKPSDM, itu ditandatangani oleh beliau,” pungkasnya.

Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurrahman Arsyad saat diwawancara, membenarkan bahwa dirinya masih menangguhkan pertemuan antara Komisi I dan BKPSDM Kota Tidore, dengan alasan bahwa proses pergantian sekwan itu sudah sesuai prosedur.