LABUHA, MALUT KAIDAH – Polres Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara melakukan tes urin dua anggotanya, karena diduga menggunakan narkoba. Dugaan itu berdasarkan pemberitaan salah satu media online pada Senin, 30 Agustus 2021 lalu. Kedua anggota Polres Halsel itu berinisial SU dan A berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) dan Brigadir Polisi Satu (Briptu).
“Setelah membaca berita itu, Propam Polres Halsel langsung mengambil langkah cepat memanggil kedua anggota tersebut untuk memeriksa urin mereka,” kata Kapolres Halsel, AKBP Muhammad Irvan.
Kapolres mengatakan, pemeriksaan air kencing dua anggotanya itu dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada 1 September 2021 dan tahap kedua dilaksanakan pada 2 September 2021 oleh Sidokkes Polres Halsel, Briptu Andi Naser.
yang dilakukan dua hari, yakni 1 dan 2 september 2021 yang di lakukan secara bertahap oleh Sidokes Polres, Briptu Andi Naser. Pemeriksaan itu diawasi langsung oleh Wakapolres Halsel Kompol Rusli Mangoda, Kabag SDM AKP Subhan, Kasat Reskrim Iptu Hadad Hi. Djafar, Kasi Propam, Bripka Samsudin Upara dan Personil Propam.
“Dari hasil tes urine yang dilakukan Sidokes Polres Halsel terhadap dua anggota Polres Halsel itu dinyatakan negatif. Artinya, kedua anggota kami itu tidak terbukti menggunakan narkoba,” kata Kapolres.
Wakapolres Halsel melalui Paur Subbaghumas Polres Halsel Bripka Reskiawan, mengatakan pihaknya akan menindak tegas, jika personil Polres Halsel terlibat dalam lingkaran barang haram tersebut, baik sebagai pemakai maupun pengedar. *