“Kami KPU Tidore berkeberatan atas apa yang telah dilakukan oleh TAPD,” tuturnya.
Apabila anggaran Pilkada tidak sesuai dengan kebutuhan yang telah disusun oleh KPU Tidore, dan TAPD tetap memaksakan menggunakan hasil pembahasan internal TAPD yakni Rp18 miliar tersebut, maka KPU Tidore tidak bersedia menandatangani NPHD Pilkada 2024.
“Jika NPHD itu tidak ditandatangani maka tahapan Pilkada tidak bisa berjalan. Karena anggarannya tidak rasional dan otomatis sangat tidak memungkinkan kita, untuk melaksanakan Pilkada 2024. Anggaran yang diputuskan TAPD ini sudah kami laporkan ke KPU Pusat, melalui KPU Provinsi,” tukasnya.
Persoalan serupa ini, kata Abdullah, pernah terjadi pada Pilkada 2020. Saat itu penanganan persoalannya sampai di-take over dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kemenkopolhukam.
Saat itu pula, lanjut dia, TAPD dan penyelenggara Pemilu Tikep sampai dipanggil rapat berkali-kali dua kementerian itu.
“Jangan sampai kejadian 2020 itu terulang lagi, dari ratusan daerah yang melaksanakan Pilkada hanya Tikep yang masalahnya begitu. Ini memalukan,” tandasnya. (*)