TIKEP, KAIDAH MALUT – Usulan anggaran Pilkada untuk KPU Tidore Kepulauan, Maluku Utara dipangkas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sampai Rp12 miliar. Nilai itu dipotong dari Rp30 miliar sebagaimana yang telah diusulkan sebelumnya.
Alhasil tahapan Pilkada Kota Tidore Kepulauan pun, terancam batal digelar lantaran anggaran yang dialokasikan hanya Rp18 miliar, sementara dari besaran anggaran tersebut, dinilai tidak cukup membiayai seluruh tahapan Pilkada.
Ketua KPU Tikep Abdullah Dahlan menyatakan, bila TAPD keukeuh mempertahankan besaran anggaran Pilkada hanya Rp18 miliar, maka KPU tidak akan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. Itu berarti, Pilkada di Kota Tidore Kepulauan terancam batal digelar.
“Sebab anggaran Rp18 miliar itu tidak akan cukup membiayai seluruh tahapan Pilkada,” ujar Abdullah saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin, 07 Agustus 2023
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 perubahan atas Permendagri 54 Tahun 2019, Pasal 8 telah menegaskan bahwa TAPD harus mengundang KPU, untuk membahas bersama usulan anggaran Pilkada.
Sementara, kata dia, pengajuan anggaran untuk Pilkada sudah diusulkan sejak September 2022 lalu sebesar Rp30 miliar.
Namun hingga saat ini TAPD belum pernah mengundang KPU untuk membahas anggaran Pilkada tersebut.
Baca halaman selanjutnya…