TIDORE, KAIDAH MALUT – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, melalui rapat paripurna di DPRD Tidore, yang diselenggarakan pada Senin, 9 Februari 2026.
Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, juga turut hadir dalan paripurna tersebut. Selain penyampaian Ranperda, keduanya juga mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut.
Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan II ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama.
Ketua DPRD, Ade Kama, dalam pidatonya mengatakan, bahwa Ranperda ni memiliki makna yang sangat strategis, karena menyentuh langsung aspek pemenuhan hak asasi manusia, serta komitmen daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, adil, dan berkeadaban.
“Karena kita semua pahami bersama bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan, yang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dan pemerintah daerah berkewajiban hadir untuk menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak tersebut secara adil dan setara,” ungkap Ade Kama.
Sekadar diketahui, ada empat fraksi yang ikut rapat paripurna tersebut, di antaranya, fraksi PKB, fraksi ADEM, fraksi PDI Perjuangan dan fraksi DKI. Keempat fraksi menyampaikan sikap menyetujui. Selanjutnya Ranperda akan dibahas lebih lanjut sebagai sebuah Peraturan Daerah di Kota Tidore. (*)

Tinggalkan Balasan