TIDORE, KAIDAH MALUT – Sebanyak 41 orang Calon Pegawai Negeri Sipil Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) tahun 2024, Pegawai Negeri Sipil Sekolah Tinggi Transportasi Darat tahun 2023, CPNS Formasi Umum tahun 2024 dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2020 di Tidore Kepulauan, resmi menerima SK pengangkatan dan perpanjangan.
SK tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen yang didampingi wakil wali kota Ahmad Laiman, usai memimpin apel gabungan, Senin (14/4/2025).
Usai menyerahkan SK, Muhammad Sinen mengatakan, ke depannya tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga akan diperhatikan. “Dilihat dari kinerja dan disiplin, jika ke depan pemerintah daerah memiliki anggaran yang lebih, maka akan diperhatikan hal tersebut, apalagi untuk guru-guru dan tenaga kesehatan yang ditugaskan di wilayah daratan Oba,” kata Muhammad Sinen.
“Mungkin saat ini belum, tetapi saya dan wakil wali kota sudah berpikir bagaimana pendapatan guru-guru dan tenaga kesehatan yang ada di daratan Oba, jauh dari pusat pemerintahan, satu kali waktu kami akan pikirkan pendapatan kalian. Kenapa ditugaskan ke daratan Oba selalu ingin balik, karena biaya hidup tinggi, kesulitan juga tinggi, tetapi pendapatan sama dengan yang bertugas di dalam kota, hal inilah yang harus dipikirkan ke depan,” sambungnya.
Orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini juga meminta BKPSDM untuk menelaah hal tersebut, mulai dari Oba Utara, Oba Tengah, Oba hingga Oba Selatan. “Untuk di Pulau Tidore bisa melihat kelurahan/desa terpencil seperti Talaga, Kalaodi, Gurabungan, Jaya dan Lada Ake. Ini juga harus diperhatikan, pendapatannya harus berbeda, jika ini dilakukan pasti semua orang betah bertugas di sana,” timpalnya.
“Untuk bapak ibu PPPK juga harus tetap semangat, karena setiap lima tahun sekali ada perpanjangan, tetapi bapak ibu juga harus yakin bahwa satu kali waktu akan diangkat menjadi PNS tetap, karena sekarang kan sudah ada NIP, hanya saja proses kenaikan pangkat yang belum bisa, karena diatur oleh regulasi, dan itu belum berubah, karena kondisi keuangan negara saat ini sedang kolaps,” pungkasnya. (*)