Bahkan pergantian sekwan itu, juga merupakan permintaan dari DPRD yang dibahas secara internal. Hanya saja, sambung dia, saat itu pembahasan, ketua komisi tidak menghadiri rapat tersebut.
“Pergantian sekwan ini, sebelumnya kami dari DPRD yang meminta ke wali kota dan wakil untuk dievaluasi. Hal itu berdasarkan berbagai pertimbangan dan masukkan di internal DPRD. Jadi prosesnya itu sudah lama, namun baru dilakukan pergantian kemarin,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini justru mempertanyakan, pelantikan Rudy sebagai sekwan. Di mana sebelumnya yang bersangkutan adalah Kadis PMD yang baru dua bulan lalu dilantik.
“Yang perlu kita minta kejelasan dari pemerintah kota itu, terkait pengisian jabatan yang diisi oleh Kepala PMD, karena yang bersangkutan baru dilantik sebagai Kadid PMD dua bulan lalu, kemudian hari ini dilantik juga sebagai sekwan,” ujarnya.
Kru kaidah malut lalu mengorek keterangan dari Kaban BKPSDM, Rusdy Thamrin. Ia bilang, pihaknya hanya menjalankan perintah wali kota. Selebihnya, kata dia, tanggapan hanya diberikan melalui satu pintu yakni sekda.
Kemudian, kru pun meminta tanggapan Sekertaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo. Kata Ismail, proses pergantian sekwan memang harus ada rekomendasi persetujuan dari unsur pimpinan DPRD. Tetapi, sambung sekda, ini adalah hak prerogatif dari wali kota.
“Soal pergantian pejabat ini merupaka hak prerogatif wali kota. Pembicaraan secara lisan antara wali kota dan Ketua DPRD sudah pernah dilakukan sebelumnya. Tetapi kalau secara tertulis memang belum dilakukan,” terang sekda.
Menurut mantan Kadis Pendidikan Tidore Kepulauan itu, pergantian sekwan berdasarkan pertimbangan, lantatan Rudy adalah seorang pamong yang menurut wali kota bisa menyelesaikan permasalahan di DPRD. Sementara untuk Plt Kadis PMD yang juga Kabag Pemerintahan, Zulkifli Ohorela itu juga merupakan kewenangan wali kota.
“Soal Plt yang ada di PMD itu merupakan kewenangan wali kota, yang terpenting dia sudah memiliki golongan III,” pungkasnya. (*)