“Saya melihat ini ada kejanggalan. Karena aturannya kan pejabat bisa dimutasikan jika jabatan minimal dua tahun, atau maksimal 5 tahun. Dan itupun melalui uji kompetensi. Kami juga baru tahu kemarin kalau ada pelantikan, dan kami juga pertanyakan pergantian sekwan lama,” bebernya.
Politisi partai Demokrat itu bilang, pihaknya akan segera memanggil BKD untuk mempertanyakan pertimbangan apa yang dipakai pemda, sehingga bisa melantik Kadis PMD menjadi Sekwan.
“Sehari dua kami akan panggil instansi terkait, yakni BKD untuk meminta penjelasan soal mutasi dan pelantikan sekwan baru, dan kenapa sekwan lama digeser. Alasannya apa? Begitu,” tukasnya. (*)