Kamis, 17 April 2025
Tikep  

Pelantikan Sekwan, Wali Kota Tidore Tabrak Aturan

Pelantikan pejabat Pemda Tikep (Ist/Kaidahmalut)

Sekadar diketahui, sebelum menjadi Kadis PMD, Rudi menjabat sebagai Kabag Perencanaan dan Keuangan di Setda Tidore Kepulauan. Dia juga sempat memgikuti asesmen Asisiten 3. Namun, Rudi digeser menjadi Kadis PMD.

“Kalau dia (Rudi) ikut asesmen di PMD, itu bisa. Dan tidak ada lelang jabatan Asisten 1 sampai 3. Nah, sekarang kenapa Kadis PMD digeser jadi sekwan? Sementara jabatan Kadis PMD kalau sudah definitif, itu kalau belum 2 tahun tidak boleh digeser,” tegasnya.

“Wali kota menyalahi aturan ini namanya,” sambungnya.

Ia menambahkan, bahwa peraturan hanya mengatur asesmen untuk jabatan eselon II untuk diangkat menjadi definitif. Jabatan definitif bisa dilakukan evaluasi atau uji kompetensi, setelah paling cepat 2 tahun,” pungkasnya.

Terpisah Ketua Komisi 1 DPRD Tidore Kepulauan, Ridwan Yamin juga mempertanyakan regulasi mutasi dan pelantikan mantan Kadis PMD yang beralih menjadi sekwan.