TIDORE, KAIDAH MALUT – Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt. Ali Ibrahim yang diwakili Sekda Ismail Dukomalamo, resmi melantik Rudi Ipaenin sebagai Sekretaris DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Pelantikan Rudi, berlangsung Senin, 04 Maret 2024 di aula Sultan Nuku kantor Wali Kota Tidore Kepulauan.
Rudi yang sebelumnya, menjabat sebagai Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Tidore Kepulauan. Pelantikan Rudi saat itu dilakukan pada 29 Desember 2023.
Ini artinya, hanya kurun waktu dua bulan, Rudi sudah dimutasikan menjadi sekwan menggantikan posisi Abdurrahim Ahmad, yang saat ini dinon-jobkan.
Akademisi Universitas Khairun, Muamil Abdurrahman kepada media ini mengatakan, rotasi jabatan yang dilakukan oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt. Ali Ibrahim telah menyalahi aturan. Sebab, lanjut Muamil, mutasi pejabat eselon II hanya bisa dilakukan minimal 2 tahun menjabat dan maksimal 5 tahun memegang jabatan tersebut.
“Jabatan Kadis PMD definitif minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun, baru bisa dilakukan mutasi jabatan. Karena jabatan definitif melalui tahapan, dalam pengangkatan jabatan eselon II yakni uji kompetensi,” kata Muamil, Senin, 04 Maret 2024.
Menurutnya, pelantikan yang dilakukan wali kota sangat bertentangan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).