TERNATE, KAIDAH MALUT – Ketua DPW PKB Maluku Utara Jasri Usman, angkat bicara soal putusan pemberhentian anggota DPRD Kota Ternate Ridwan Lisapaly.
Menurut Jasri, keputusan Badan Kehormatan (BK) tidak bulat lantaran ada anggota BK yang memiliki perspektif lain dari kasus Ridwan.
Meski begitu, Jasri enggan menyebut nama salah satu anggota BK yang dimaksud.
Sementara status Ridwan di parpol, Jasri menegaskan, Ridwan masih sebagai anggota PKB.
Walau jabatannya akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), namun Jasri memastikan, Ridwan masih sebagai salah satu caleg Provinsi Maluku Utara untuk dapil Ternate-Halmahera Barat.
“Saya belum melihat putusannya dan hanya melihat dari pemberitaan di media. Bahwa dari 4 anggota BK itu keputusannya kan tidak bulat, karena ada yang memiliki perspektif lain,” ungkap Jasri, Senin, 03 Juli 2023.
“Pencalonan itu kan urusan partai. Sampai sejauh ini yang bersangkutan (Ridwan) masih diperintahkan DPP, untuk dicalonkan. Jadi saya mengambil langkah untuk mencalonkan Ridwan,” sambung Jasri.
Bagi dia, PKB tetap menghormati keputusan BK. Sebab, PAW anggota DPRD memang bukan di cabang, provinsi dan lainnya.
“Olehnya itu, kita menunggu keputusannya juga dari DPP PKB. Kalau kemudian dia (Ridwan) mengajukan pembelaan diri ke DPP, lalu DPP memutuskan yang bersangkutan tetap dicalonkan, maka kita (PKB) juga tidak bisa dzalim terhadap yang bersangkutan,” terang dia.
Sebelumnya, kata Jasri, Ridwan dan mantan istri sahnya sudah memberikan keterangan kepada DPP. Hanya saja, sampai sekarang, DPP belum menentukan sikap atas penyampaian tersebut.
Sekadar diketahui, Ridwan Lisapaly diduga melakukan pelanggaran lantaran diketahui memiliki wanita idaman lain (PIL). Atas dugaan perselingkuhan itu, Ridwan sempat cekcok dengan mantan istri sahnya sebelumnya akhirnya kedua pasangan suami istri itu resmi bercerai. (*)