TERNATE, KAIDAH MALUT – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, Maluku Utara resmi memberhentikan anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ridwan Lisapaly. Ridwan dijatuhi sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sidang berlangsung pada Senin, 03 Juli 2023 dan dipimpin oleh Ketua BK Makmur Gamgulu, Wakil Ketua BK Ali Syarif, Sekretaris Aldhy Ali, serta anggota Sudarno Taher.
Pemberhentian itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Badan Kehormatan (BK) yang disampaikan oleh Sekretaris BK Nomor: 174.4/PTS/BK/DPRD-KT/VII/2023.
Sekretaris BK Aldhy Ali yang diberi kuasa menyampaikan, Ridwan Lisapaly mendapat sanksi diberhentikan, lantaran terbukti melanggar larangan pasal 8 ayat 10 Peraturan DPRD Nomor 188.34/02/DPRD/KT Tahun 2010 Tentang Kode Etik DPRD Kota Ternate.
Ridwan disebut, telah melanggar kewajiban anggota DPRD sesuai pasal 141 huruf G Peraturan DPRD Tentang Kode Etik. Selanjutnya melanggar ketentuan pasal 14 ayat 4
Ridwan Lisapaly juga harus tunduk dan patuh terhadap keputusan BK DPRD Kota Ternate.
Pemberhentian tersebut, dimintakan agar segera disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Ternate, untuk dilakukan proses pemberhentian (PAW) dari keanggotaanya sebagai anggota DPRD, pada masa persidangan ke-3 tahun 2023.
“Jadi pemberhentian ini akan diproses pada masa sidang ketiga yang akan digelar bulan Agustus 2023 mendatang,” pungkasnya.
Sementara, Ridwan Lisapaly mengaku, legowo dan menerima keputusan BK. Apakah dirinya akan dilengserkan dari PKB, ia mengaku, itu keputusan partai.
“Saya terima dan legowo atas keputusan BK,” singkat Ridwan. (*)