Sementara Kadis Perhubungan Kota Ternate Mochtar Hasyim membenarkan, pemberhentian penarikan retribusi di kawasan ZET.

“Terhitung sejak siang ini, retribusi masuk kawasan ZET diberhentikan.

Ia bilang, walau penerapan tersebut menuai kritikan namun pihaknya, tetap berupaya memperbaikki sistem guna mendongkrak PAD, khususnya retribusi parkir tepi jalan.

Semua masukkan dari berbagai pihak, dianggapnya sebagai bahan evaluasi agar ke depannya lebih baik lagi.

Mantan Camat Ternate Selatan itu pula mengaku, akan mengajukan revisi perda yang sebelumnya digunakan.

“Alhamdulilah dalam waktu dua hari setengah ini, retribusi yang dterima cukup banyak. Saya berterima kasih kepasa masyarakat Kota Ternate, yang patuh dan taat dalam menyumbang PAD bagi Kota Ternate,” kata Mochtar.

Walau begitu, ia mengaku dalam dua hari ini, pihaknya sudah mengumpulkan uang retribusi sebanyak Rp26 juta.

“Saya juga minta maaf kepada masyarakat Kota Ternate atas ketidaknyamanan ini, namun kami akan berupaya mengajukan revisi perda. Sehingga nantinya, akan ada upaya-upaya lainnya dalam menarik retribusi parkir tepi jalan,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan, mekanisme penarikan di kawasan ZET itu, pengendara yang melintas di zona tersebut, pastinya tidak perlu lagi membayar karcis.

“Asumsi masyarakat ini kan, bayar karcis sampai 3 kali misalnya. Padahal tidak begitu. Maksud kami, jika sudah membayar karcis masuk kawasan ZET, pengendara tidak perlu lagi membayar di pos lainnya kalau masih dalam kawasan tersebut,” timpalnya.

Ia berencana pada revisi perda nanti, setiap pos-pos penarikan retribusi, hanya dibolehkan satu petugas yang bertugas mengeluarkan karcis dan mengambil uang retribusi.

Hal itu, lanjut dia, agar dirinya lebih mudah mengontrol petugas bilamana ada kekeliruan atau kesalahan di lapangan.

“Jadi kalau satu petugas yang pegang karcis dan uang kan bisa terkontrol, biar yang lainnya itu mengawasi kendaraan yang masuk,” pungkasnya. (*)