Assesmen untuk posisi Sekda bisa dilakukan dengan berbagai tahapan, yang tentu berbeda dengan asessmen jabatan di bawahnya.
“Prosesnya agak panjang. Jadi kalau ada yang bilang jabatan Sekda sisa beberapa hari lagi, lalu dilakukan assesmen kayaknya itu tidak bisa,” timpalnya.
Ia menyarankan, jika Sekda dganti sebaiknya ada posisi pengganti, yaitu Plt. Namun, itu pun kalau Sekda itu sendiri memiliki masalah atau tidak sejalan dengan pemerintahan.
Walau begitu, jabatan Plt pun tidak bisa serta merta ikut menjabat. Pasalnya, semua tergantung pada keputusan Wali Kota sebagai atasan Sekda.
“Kalau Pak Wali perpanjang, hanya saja kalau jabatan Sekda disebut perpanjang kan rancu juga. Jadi itu tergantung Wali Kota,” tegasnya.
Sebab, Wali Kota adalah pejabat penilai kinerja.
Selain itu, persoalan simpatisan Wali Kota yang mendesak agar Sekda segera diganti, itu sah-sah saja. Karena itu juga bagian dari empati para simpatisan.
Namun beda halnya, jika setiap keputusan birokrasi kemudian dicampuradukan dengan hal itu, maka itulah masalahnya.