Sabtu, 19 April 2025

Akademisi: Pergantian Sekda Kecuali Kinerjanya Buruk

Ilustrasi (Foto: Ist/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Akhir-akhir ini isu pergantian Sekretaris Kota Ternate, Jusuf Sunya ramai diberitakan media. Hal itu pun menjadi sorotan Akademisi.

Jabatan Sekda sebenarnya tidak ada batasan waktu, kecuali ada pergantian.

Ketua Tim Evaluasi ASN di Kota Ternate ini bisa diganti, kecuali ada evaluasi yang diusulkan Kepala daerah, kepada Gubernur melalui persetujuan KASN dan Menteri Dalam Negeri.

Dosen Fisip UMMU, Sahroni Hirto menjelaskan, ada beberapa indikator menggatikan posisi Sekda. Salah satunya jika yang bersangkutan memiliki kinerja buruk.

Meski begitu, diberi kesempatan selama 6 bulan untuk evaluasi kinerja. Apabila masih kurang maka dilakukan uji kompetensi.

Ada tiga aspek dalam memenuhi pergantian jabatan Sekda, yakni aspek sosiologi, yuridisi dan administratif.

“Pada dasarnya semua pejabat yang mau diganti ada jalurnya, salah satunya asessmen,” kata Sahroni, Kamis, 09 Maret 2023.

Menggantikan posisi Sekda bisa saja dilalukan kemudian mengisi kekosongan jabatan dengan Pelaksana tugas (Plt), sembari melalukan tahapan asessmen.

Dalam suatu pemerintahan, tidak boleh ada kekosongan untuk itu diisi dengan Plt. Batasan waktu Plt hanya 6 bulan, tapi bisa juga diperpanjang ketika ada SK perpanjangan.

“Kalau pun waktunya ditentukan untuk hengkang, sebenarnya itu tidak bisa karena posisi Sekda tidak bisa kosong,” terang dia.

Sepanjang penilaian secara birokrasi dan politik oleh pimpinan tertinggi masih baik, maka tidak jadi masalah dengan batasan waktu jabatan.

Jabatan karir ASN itu adalah Sekda, namun secara politik itu ditentukan oleh Wali Kota. Di mana bisa membantu kerja-kerja Kepala daerah.

“Putusan politik itu biar tidak terganggu, maka berikanlah unsur-unsur birokrasi di dalamnya, seperti asessmen, PIM I, II , III dan lainya,” jelasnya.

Tujuannya agar kewenangan politik tersebut, tidak begitu dominan dalam pengambilan keputusan urusan birokrasi atau ASN.