TERNATE, KAIDAH MALUT – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, sepakat mengeluarkan panggilan paksa, terhadap Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman.
Pengadilan sengaja mengeluarkan panggilan paksa melalui penetapan majelis hakim, karena Tauhid kembali mangkir.
Tauhid mangkir, saat pengadilan tipikor memanggilnya, untuk memberikan keterangan di PN Ternate, Rabu, 08 Maret 2023, terkait dugaan kasus korupsi, anggaran Hari Olahraga Nasional (Haornas).
Sebelumnya, pengadilan telah melayangkan panggilan terakhir, kepada Wali Kota Ternate, pada Kamis, 02 Maret 2023 di kediamannya, Kelurahan Tabona.
Agenda sidang, yakni pemeriksaan saksi dan ahli pengadaan barang dan jasa, dari LKPP Abdul Wahid Saraha oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Khadijah A. Rumalean sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan hakim anggota Budi Setiawan dan R Moh Yakob Widodo.
JPU Rahman Sandy Ela Sabtu, dalam sidang mengatakan, pihaknya menerima surat dari Sekretaris Kota Ternate, terkait panggilan terhadap Tauhid.