Sabtu, 19 April 2025

Koalisi Keselamatan Rakyat Malut Tuntut Jokowi Cabut Perppu Ciptaker

Konferensi pers KKR-MU (Foto: Ist/Kaidahmalut)

AJI juga menyoroti revisi Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dalam UU Cipta Kerja yang kemudian dipindahkan ke Perppu Cipta Kerja. Salah satunya tentang ketentuan yang tidak sejalan dengan semangat demokratisasi di dunia penyiaran.

Perppu Cipta Kerja membolehkan dunia penyiaran bersiaran secara nasional, sesuatu yang dianggap melanggar oleh Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Sebab, larangan siaran nasional ini justru untuk mendorong semangat demokratisasi penyiaran, yaitu memberi ruang pada budaya dan ekonomi lokal bertumbuh.

“Perppu Cipta Kerja juga memberi kewenangan besar kepada pemerintah mengatur penyiaran. Sebab, pasal 34 yang mengatur peran KPI dalam proses perijinan penyiaran, dihilangkan.

Dihapusnya pasal tersebut juga menghilangkan ketentuan batasan waktu perizinan penyiaran, yaitu 10 tahun untuk televisi dan 5 tahun,” ucap dia.

“Sedangkan radio dan larangan izin penyiaran dipindahtangankan ke pihak lain,” tukasnya.

Sekedar diketahui WALHI Malut, PILAS, Dati, BEM UNKHAI, FOSHAL, AJI Ternate dan PKC PMII Malut terlibat dalam koalisi itu. (*)