Sabtu, 19 April 2025

Koalisi Keselamatan Rakyat Malut Tuntut Jokowi Cabut Perppu Ciptaker

Konferensi pers KKR-MU (Foto: Ist/Kaidahmalut)

Maluku Utara merupakan wilayah kepulauan yang memiliki 805 pulau. Sementara ada 82 pulau yang dihuni, sedangkan 723 pulau tidak berpenghuni.

“Jadinya pasal yang dihapus juga beresiko terhadap eksploitasi pulau-pulau kita,” ujar dia.

Kemudian tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional pada Pasal 173 yang gamlang menunjukkan kalau negara begitu mengistimewakan korporasi berjubah PSN, termasuk soal kepastian pengadaan tanah menjadi pekerjaan pemerintah.

“Kita tahu kalau Maluku Utara saat ini ada tiga proyek strategis nasional, yang ketika mereka mengahdapi masalah tanah sudah pasti negara pasang badan, dan sudah pasti rakyat adalah korban.” cetusnya.

Selain itu, ada pula Pasal 156 yang mengatur tentang pesangon masih dipertahankan di Perppu Cipta Kerja.

Ini artinya penghitungan pesangon tetap mengacu pada aturan turunan UU Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sementara itu Ketua AJI Ternate, Ikram Salim menbahkan, dalam beberapa kasus PHK, PP ini merugikan pekerja media karena jauh lebih buruk dibandingkan UU Ketenagakerjaan.

Karena dalam Pasal 163 dan Pasal 164 UU Ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja dihapus, sama dengan UU Cipta Kerja.

Kedua pasal ini mengatur tentang hak buruh atas uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2). Hal ini tentu merugikan pekerja media yang di-PHK karena mengurangi besaran pesangon yang semestinya didapatkan.