TERNATE, KAIDAH MALUT – Dokumen pengajuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, ditolak DPRD Kota Ternate.
Penolakan dilakukan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dishub dan PT Intra Mulia Multiteknologi (IMM) yang berlangsung, di Kantor DPRD Kota Ternate, Senin, 27 Februari 2023.
DPRD menilai masih ada kerancuan dalam pengajuan tersebut, untuk itu dikembalikan untuk diperbaiki lagi.
“Ada poin-poin penting tidak dimasukkan, makanya kami tolak lagi,” kata Sudarno Taher, Anggota Komisi II.
Salah satu poin yaitu DPRD meminta PT IMM memperkerjakan petugas Dishub, agar ada yang menganggur.
Menurutnya, kedua belah pihak tidak boleh mengabaikan hal tersebut. Dalam dokumen itu pula, keduanya tidak bisa mengabaikan persoalan lain.
“Jangan sampai pemerintah yang rugi. Walau kerja sama ini meningkatkan PAD, tapi pembagian hasil harus ada penjelasannya,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Dishub, Mochtar Hasyim menambahkan, pihaknya diminta kembali dokumen kerja sama pengelolaan retribusi parkir tepi jalan.
Dokumennya memang belum lengkap, sehingga diminta untuk direvisi kembali.
Ia bilang, khusus retribusi parkir tepi jalan untuk tahun ini diberi target capai Rp6 miliar.
“Jadi kerja sama dengan pihak ketiga harus segera dilakukan,” tukasnya. (*)