PT. Thanaga Samudera Line juga mendapat izin dari KSOP Kelas II Ternate untuk melakukan bongkar muat di lokasi tersebut. Namun itu bukanlah pelabuhan.
“Saya kira dari KSOP juga keliru karena itu bukan pelabuhan,” tegasnya.
DLH akan menggelar pertemuan antara pihak KSOP, Bandara, DPRD, BP2RD, Lurah, Camat dan pihak PT. Thanaga Samudera Line.
Sementara Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate Nurlaela Syarif menegaskan aktivitas bongkar muat perlu diproses sesuai dengan mekanisme aturan perundang-undangan.
“Ada aspek lain yang dinilai lalai dilakukan oleh pihak pengelola,” ujarnya.
Anehnya kata dia, proses bongkar muat kapal yang masuk di pantai Daulasi tanpa kejelasan.
“Kalau ini dibiarkan maka kita tidak tahu ke depannya, misalnya itu akan menjadi jalur penyelundupan narkotika dan lainnya,” ujar Politikus Partai NasDem tersebut.
“Jadi pokoknya ada banyak hal yang bisa saja terjadi jika ini dibiarkan. Karena otu Komisi III dan DLH mengambil langkah untuk menutup sementara aktivitas di Pantai Daulasi,” tukasnya. (*)