TERNATE, KAIDAH MALUT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, bersama DPRD Komisi III sepakat menutup sementara aktivitas bongkar muat di Pantai Daulasi, Kelurahan Akehuda Kecamatan Ternate Utara, Maluku Utara.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Kota Ternate, Syarif Tjan mengatakan, moratorium diberikan karena aktivitas bongkar muat dinilai ilegal.
Moratorium ditujukan kepada PT. Thanaga Samudera Line, sebagai penanggung jawab dan pihak pengelola aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut.
“Kalau untuk izin seperti NIB dan izin usaha angkutan laut itu ada. Kita permasalahkan itu lokasinya yang secara tata ruang tidak diperuntukkan untuk pelabuhan,” kata Syarif, Selasa, 21 Februari 2023.
“Setelah melakukan peninjauan on the spot tadi kita bersama DPRD berkesimpulan bahwa aktivitasnya memang harus dihentikan sementara,” tegas Syarif.
Pantai Daulasi sebagai penyangga Bandara Sultan Baabullah sejatinya harus bebas dari aktivitas pelabuhan.