TERNATE, KAIDAH MALUT – Sidang dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) terkait sengketa lahan Taman Landmark, digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, Jumat, 10 Februari 2023.
Sidang PS berlangsung di lokasi lahan sengketa dan dibuka oleh ketua majelis hakim, Ulfa Rery.
Amatan malut.kaidah.id, kedua pihak yang bersengketa hadir dalam sidang yang berlangsung di tempat terbuka itu. Di antaranya, kuasa hukum dari keluarga Royke Litan selaku penggugat, dan kuasa hukum Pemerintah Kota Ternate, selaku pihak tergugat.
Di lokasi itu, ketua majelis hakim lebih banyak bertanya terkait batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto, usai sidang PS mengaku, bahwa selama ini kawasan Taman Landmark memang dikuasai Pemkot Ternate.
Meski begitu, berbeda Kepala Bidang Aset, BPKAD Kota Ternate, Salim Albaar, yang baru-baru ini mengaku penguasaan aset tersebut tidak disertai sertifikat hak milik (SHM), Toto malah sebaliknya menyebutkan pemkot memiliki SHM atas lahan taman tersebut.
“Sertifikat itu ada, tadi itu yang di Disperkim itu ada,” timpal Toto.
Ditanya soal kesiapan pengajuan bukti saksi dari Pemkot Ternate untuk sidang lanjutan perkara sengketa ini, Toto bilang itu akan disiapkan pihaknya.
“Nanti kami inventarisir ulang terkait itu. Tapi akan disiapkan. Untuk di persidangan berikut mungkin dipersilahkan pihak penggugat dulu baru tergugat,” imbuhnya.
Ia juga memastikan bahwa Pemkot Ternate akan siap menjalankan, apapun putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Ternate.
“Kita akan tetap jalankan,” pungkas Toto.
Sementara itu Humas PN Ternate, Kadar Noh, menjelaskan bahwa sidang PS yang digelar majelis hakim itu untuk memastikan bahwa memang benar ada objek sebidang tanah, maupun batas-batasnya sebagaimana yang didalilkan penggugat.
Ia menegaskan, dalam sidang PS ini belum bisa disimpulkan siapa yang menang atau kalah dalam perkara sengketa ini. Sebab, persidangan masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti saksi.
“Setelah pemeriksaan setempat itu dilanjutkan bukti saksi dari penggugat dua kali, kemudian dari tergugat dua kali,” ujarnya mengakhiri. (*)