Senin, 4 November 2024

Wali Kota Ternate Akan Menyurat ke Pemda Halteng Soal Domisili KTP Pelamar di IWIP

Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman (Foto: Taufan/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Perpindahan penduduk dari Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Barat ke Kabupaten Halmahera Tengah, telah mempengaruhi alokasi kursi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dalam Pemilu 2024 nanti.

Olehnya itu, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman menyatakan rasa tidak setuju terhadap kebijakan yang mewajibkan warganya pindah domisili KTP menjadi warga Kabupaten Halmahera Tengah, jika ingin bekerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Kebijakan yang dibuat Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah di masa kepemimpinan Bupati Edy Langkara itu, dinilai bisa mempengaruhi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Ternate.

“Kalau seperti itu kan mengganggu terkait jumlah penduduk. Kalau (DPT) di bawah, kan kursi juga berpengaruh. Makanya saya minta jangan lagi, tidak perlu ada syarat itu lagi,” jelas Tauhid, Ahad, 29 Januari 2023.

Lantaran masalah ini dianggap penting, untuk itu Tauhid pun sudah menghubungi Penjabat (Pj) Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji dan menyampaikan agar tidak perlu ada syarat tersebut, jika hanya karena warganya bekerja di perusahaan tambang nikel tersebut.

Ia pun berharap, kebijakan Bupati sebelumnya itu bisa dengan bijaksana dianulir oleh Pj Bupati yang saat ini menjabat.

“Mungkin kebijakan lama dengan Bupati sebelumnya. Tapi saya bilang tidak perlu, sehingga migrasi itu hanya sebagai tenaga kerja saja, tapi domisili dia (pekerja) tetap domisili Ternate,” timpalnya.

Selain telah menghubungi via telepon, Tauhid juga akan menyurat secara resmi ke Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, dalam hal ini kepada Pj Bupati mengenai perihal tersebut.