Sabtu, 19 April 2025

23 Januari Cuti Bersama, ASN di Ternate Diminta Berkantor Pasca Libur

Apel gabungan ASN dan PTT Pemkot Ternate beberapa waktu lalu (Foto: Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, Pemkot Ternate telah membuat surat edaran Wali Kota Ternate Nomor: 061.1/37 Tahun 2022, untuk cuti bersama tepat di hari Senin, 23 Januari 2023.

Instruksi cuti bersama itu berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tentang hari libur nasional dan cuti bersama.

Dalam SKB tiga menteri dengan Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 ini diatur pula, bahwa perayaan Imlek yang jatuh pada tanggal 22 Januari 2023 diberi tambahan hari cuti bersama, yakni pada Senin pekan.

Samin mengimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Ternate, untuk memanfaatkan waktu liburnya sebaik mungkin.

Selain itu, ASN juga diingatkan agar tidak menambah hari libur sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah.

“Manfaatkan cuti dengan baik-baik, karena hari Selasa, 24 Januari sudah masuk kantor. Tidak ada yang tambah liburan,” imbau Samin saat diwawancarai, Jumat, 20 Januari 2023.

Imbauan ini diingatkan karena pasca libur Imlek dan cuti bersama, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman bakal menggelar inspeksi dadakan (Sidak) terhadap kehadiran ASN.

“Kalau menambah libur yah pasti ada konsekuensi kan. Konsekuensi sudah jelas, kalau menambah dia dianggap tidak hadir, dan itu mempengaruhi TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dia,” pungkasnya. (*)