Sabtu, 2 November 2024

Operator Armada Sampah Kelurahan di Ternate Dilarang Terima Upah dari Warga

Armada pengangkut sampah untuk masing-masing kelurahan di Kota Ternate (Foto: Nita/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Sebagian kelurahan di Kota Ternate telah menikmati manfaat dari armada pengangkut sampah, yang diberikan Pemerintah Kota Ternate sejak Desember 2022 lalu.

Armada pengangkut sampah berupa kendaraan beroda tiga, atau yabg disebut motor kaisar itu sengaja diberikan kepada seluruh kelurahan, untuk mengangkut sampah dari masing-masing RT yang ada di kelurahan tersebut.

Pada tahap pertama, kaisar ini disalurkan pemerintah sebanyak 50 unit yang tersebar di 3 kecamatan, di antaranya Kecamatan Ternate Tengah, sebagian wilayah Ternate Utara dan sebagian lagi di Ternate Selatan. Ada operator khusus yang dipekerjakan dalam operasional kaisar, bahkan lurah pun dilibatkan sebagai pengontrol dalam penanganan sampah di masing-masing kelurahan.

Untuk operator kaisar dipekerjakan sebanyak 2 orang, yang dibagi 2 shift untuk jam kerjanya. Mengangkut sampah pun tidak dipungut biaya, alias gratis. Pasalnya, semua operator kaisar dan lurah sudah digaji Rp1,5 juta per bulan.

Namun, yang ditemukan di RT 18/RW 06 Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, warga setempat memberikan upah atau biaya angkut sampah kepada operator sebesar Rp15 sampai Rp20 ribu per bulan.

Menurut salah satu warga yang enggan namanya disebutkan, mengaku jika, pemberian upah bagi operator merupakan inisiatif warga yang tidak diminta oleh operator kaisar, maupun Kepala RT/RW atau lurah.

“Karena ibu-ibu tetangga dorang kase doi di operator kaisar, makanya saya juga ikutan kase. Nilainya bervariasi, ada yang kase Rp20 ribu ada juga Rp15 ribu. Tapi ini dari kami bukan mereka yang minta,” akunya.

Terpisah, Camat Ternate Utara, Marus Ishak saat dikonfirmasi via telepon, Jumat, 20 Januari 2023 menegaskan, bahwa tidak ada pungutan atau biaya untuk angkut sampah, sebab seluruh operator kaisar atau satgas kebersihan sudah digaji setiap bulan.

“Tidak ada pungutan bagi warga dan bagi satgas yang bawa kaisar, itu tidak boleh memugut biaya apapun kepada warga. Apapun alasannya, itu tidak dibolehkan karena satgas dan lurah diberi gaji Rp1,5 juta per bulan,” tegasnya.

Meski hanya sekedar partisipasi warga kepada petugas kebersihan, namun itu sama sekali tidak diperbolehkan. Kata Marus, jangan sampai ini menjadi persoalan baru di lingkungan masyarakat.

Apabila hal itu diperbiasakan, maka akan tercipta mindset di masyarakat, bahwa untuk mengangkut sampah harus ada biaya.

“Jangan sampai suatu ketika, warga sudah biasa kasih dan petugas juga sudah biasa terima, nah ketika mungkin warga tidak punya uang bisa saja malu hati kalau tidak kasih uang ke petugas, untuk angkut sampah di rumah mereka. Dan ini yang sangat disayangkan,” ujarnya.

Menurutnya, warga tidak perlu memberi upah kepada petugas karena itu bisa saja menjadi, kebiasan buruk atau bahkan asal mula pungli itu terjadi.

“Jadi saya Camat Ternate Utara sekali lagi tegaskan, bahwa tidak ada pungutan apapun dan alasan apapun soal angkut sampah di kelurahan,” pungkasnya. (*)