TERNATE, KAIDAH MALUT – Pemberhentian Direktur Utama Perumda Ake Gaale Ternate, Abubakar Adam pada Selasa, 21 Desember 2022 oleh Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman masih jadi tanda tanya.
Pasalnya, Abubakar yang sudah mengetahui dirinya dinonaktifkan sementara waktu itu, masih merasa kurang puas lantaran dua rekannya yang menjabat sebagai Direksi, belum ditindaklanjuti Wali Kota yang juga selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Kedua Direksi yang dimaksud, yakni Direksi Keuangan Muhdar Assagaf dan Direksi Teknik dan Operasional, Maslan Deis. Sebab, sesuai tuntutan karyawan PAM Ake Gaale, ketiganya harus dicopot oleh Wali Kota.
Senada dengan itu, Abubakar yang dikonfirmasi awak media, pasca SK Wali Kota terbit mengaku, sudah mengetahui keputusan KPM tersebut. Namun yang disayangkan, mengapa dua orang Direksi tidak di SK-kan pemberhentian sementara.
“Saya sudah tahu informasi nonaktif saya sebagai Dirut PAM, tapi SK-nya saya belum terima dan belum lihat,” akunya saat dikonfirmasi via telepon.
Abubakar mengatakan, berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan pada, Rabu 21 Desember 2022 pukul 17.00 WIT di Kantor Bappelitbangda Kota Ternate, bahwa dalam rapat tersebut yang harus dinonaktifkan tiga Direksi.
“Dari hasil rapat itu yang diputuskan harus tiga Direksi, kok kenapa hanya satu Direksi? Saya belum Terima SK,” ungkap Abubakar.
Ia menambahkan, bahwa penonaktifan ini tak hanya pada tiga Direksi, tetapi ada seorang karyawan juga yang akan dinonaktifkan.
Bahkan, lanjut dia, informasi penonaktifan Direksi ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Ternate.
“Saya belum terima SK itu, nanti saya sudah terima baru berkomentar,” tandasnya. (Nt)