TERNATE, KAIDAH MALUT – Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman menyebutkan, penyelesaian konflik internel yang ada di Perumda PAM Ake Gaale Ternate saat ini, adalah mekanisme yang berlaku pada perusahan itu sendiri.
“Mekanisme perusahan yang berlaku karena semua ada prosesnya,” kata Tauhid saat diwawancara, Senin, 19 Desember 2022.
Mengenai aksi yang dilakukan berulang kali oleh karyawan, semuanya diselesaikan oleh Direksi.
Selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Tauhid sudah memenuhi semua tuntutan karyawan. Apabila kisruh itu terjadi kembali, maka ini tanggung jawab Direksi selaku pimpinan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Menyangkut dengan pengembalian alat-alat kerja dan fasilitas kantor, seperti mobil dinas dari karyawan, Tauhid menegaskan, itu pun merupakan tanggung jawab Direksi.
“Itu nanti Direksi yang tanggung jawab,” tegas Tauhid.
Ia sendiri mengaku, sering melakukan monitoring. Sehingga jika ada permasalahan lagi, maka itu diserahkan sepenuhnya kepada Direksi. Sementara mengenai surat panggilan yang ditujukan kepada karyawan, lanjut Tauhid, itu adalah surat peringatan.
Pasalnya, hampir satu bulan karyawan tidak berkantor di Perumda Ake Gaale, olehnya itu pihak perusahan mengambil sikap dengan melayangkan surat panggilan satu hingga kedua. Namun, lagi-lagi langkah tersebut, tidak digubris oleh ratusan karyawan PAM.
“Itu kan langkah perusahan, dan semua perusahan sama berlaku seperti itu. Kalau saya maunya diselesaikan secara baik-baik di internal,” pungkasnya. (*)