TERNATE, KAIDAH MALUT – Dewan Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Perusda PAM Ake Gaale Kota Ternate meminta, seluruh karyawan untuk kembali bekerja normal seperti biasanya.
Direktur Utama PAM Ake Gaale Kota Ternate, Abubakar Adam mengatakan, terkait kisruh di internal PAM sudah di selesaikan Pemkot Ternate.
Tuntutan karyawan soal gaji dan insentif Direksi dan Dewas pun, telah diakomodir melalui revisi Perwali Nomor 11 Tahun 2022, yang sudah disahkan oleh Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman pada Selasa, 29 November 2022.
Terakomodirnya tuntutan karyawan itu pula, sehingga diterbitkan SK Wali Kota Ternate Nomor: 177/1/KT/2022 tentang Tindak lanjut penyelesaian Perumda PAM Ake Gaale Kota Ternate.
“Gaji Direksi sudah direvisi menjadi 3,75 dikali gaji tertinggi pegawai, sehingga itu terpangkas setengah dari sebelumnya, ” kata Abubakar saat konferensi pers di hotel Muara Ternate, Rabu, 30 November 2022.
Sementara untuk tuntutan pencopotan Direksi, itu merupakan wewenang Wali Kota yang juga selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM, dan itu berlandaskan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.
Abubakar juga menegaskan, bagi oknum-oknum yang sengaja memprovokasi situasi di internal PAM, akan dipolisikan. Apalagi sampai ada ancaman mematikan pompa air di Kota Ternate.
“Oknum yang ada dibalik ini semua kita akan laporkan, dan nanti para karyawan yang lainnya pasti akan diperiksa juga. Intinya kami Dewan Direksi dan Dewas meminta para karyawan kembali kerja seperti biasanya, dan tidak ada lagi kisruh di PAM,” ujar dia.
Senada dengan Sekretaris Dewas, Chalid Taib yang mengimbau, karyawan kembali melakukan pelayanan bagi masyarakat Kota Ternate, khususnya pelanggan PAM.
“Marilah kembali masuk kantor dan bekerja kembali seperti biasanya. Karena kita harus mengutamakan pelayanan bagi pelanggan, ” pintanya.
Sekadar diketahui, gaji dan insentif Direksi dan Dewas dipangkas hingga 50 persen dari sebelumnya. (*)