TERNATE, KAIDAH MALUT – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara turut menyikapi, persoalan intimidasi yang dilakukan Ajudan Wali Kota Ternate kepada wartawan di Kota Ternate, Rabu, 16 November 2022.
Perlakuan tidak menyenangkan sang ajudan Wali Kota, Bripka Stenly itu, dinilai berlebihan.
Bripka Stenly yang juga sebagai anggota Brimob Polda Maluku Utara itu, telah menghalang-halangi pekerjaan pers.
Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo kepada malut.kaidah.id menyatakan, ikut menyayangkan dan mengecam tindakan intimidasi, yang dilakukan oleh oknum ajudan Wali Kota Ternate.
“Tindakan merampas alat kerja jurnalis, adalah bentuk pelanggaran hukum nyata, terhadap Undang-undang pers,” tegas Asri.
Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, dilindungi Undang-undang.
Undang-undang pers melindungi baik wartawan sebagai pelaksana kegiatan jurnalistik, maupun hal-hal yang menjadi subyek dan obyek pemberitaan.
Menurut dia, ini bisa dilihat di Pasal 8 UU pers, sebagaimana bunyi UU Nomor 40 Tahun 1999, bahwa bagi siapa saja yang menghalangi kegiatan jurnalistik wartawan, dapat dipidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang pers.
“Dipasal 18 ayat (1) Undang-undang pers juga memberikan sanksi, bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja, melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500juta,” tandas Asri. (*)