“Masa uang open house untuk Direktur sebesar Rp50 juta lebih dan Dewan pengawas (Dewas) Rp5 juta lebih. Sedangkan karyawan tak ada sama sekali,” sesalnya.
Menurut dia, selama ini keputusan yang diambil pihak Direktur, hanya sepihak dan tidak pernah melalui rapat bersama karyawan.
“Jadi saat ini kami tak mau dulu mendengarkan penjelasan Direktur Umum, sambil menunggu rapat bersama dengan Wali Kota,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun malut.kaidah.id, kisaran gaji Dirut adalah 2×5 gaji pegawai. Itu artinya jika gaji pegawai Rp8 juta, maka dikalikan 5 jumlahnya menjadi Rp40 juta dan jumlah itu dikalikan dua, maka total gaji sang Dirut sebesar Rp80 juta.
Gaji dan insentif Dirut memang diatur dalam Perwali Nomor 2 Tahun 2021. Namun, regulasi tersebut rencananya akan direvisi kembali, lantaran nilai tersebut telalu besar untuk Perusda Ake Gaale. (*)