“Itu lemah (surat tugas), itu tidak bisa dijadikan dasar hukum, karena akan bermasalah dari sisi hukum,” kata Nurdin.
Menurut dia, yang namannya kerja sama, dasar hukumnya harus berupa dokumen kontrak, bahkan surat tugas yang bisa berpotensi temuan dikemudian hari.
“Apalagi melakukan pemungutan dasarnya harus kuat bukan sekedar surat tugas,” tegasnya.
Ketika ada MoU antara Pemkot Ternate dengan pihak ketiga, secara otomatis nota kesepahaman itu diturunkan ke dokumen kontrak, kemudian dari dokumen kontrak mengacu ke peraturan yang lebih di atas, misalnya Perda atau aturan lain yang lebih tinggi menyangkut kerjasama.
“Saya kira sangat fatal, jika pungutan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan dalil apa pun, teramsuk surat tugas itu tidak bisa,” pungkasnya. (*)