TERNATE, KAIDAH MALUT – Rencana kerjasama mengelola retribusi parkir oleh dua SKPD di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dengan pihak ketiga, nampaknya belum bisa terealisasi.
Pasalnya, kedua dinas yakni, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Perhubungan belum melengkapi dokumen kerjasama.
Ketua Komisi II DPRD, Mubin A. Wahid mengatakan, ketika Pemkot meminta persetujuan dari DPRD, tentu mereka sudah harus melampirkan dokumen rencana perjanjian kerjasama, seperti profil perusahan dan kesepakatan bersama.
“Namun setelah dicek kembali ternyata, profil perusahan dan perjanjian kerjasama itu belum disampaikan. Karena itu, kita memberikan catatan kepada Pemkot harus melengkapi semua dokumen, sehingga kita bisa mengetahui apa hak dan kewajiban, kemudian persentasi bagi hasil seperti apa,” kata Mubin, Rabu, 09 November 2022.
Ia mengaku, bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam menyetujui kerjasama Pemkot dengan pihak ketiga. Sebab, jangan sampai kerjasama ini justru hanya merugikan daerah.
“Jika retribusi yang kita kelola selama ini, apakah lebih baik atau kita libatkan pihak ketiga yang lebih baik, itu nanti dikaji kembali,” ucap dia.
Menurut dia, aturan kerjasama itu setelah ada kesepakatan bersama lalu ditandatangani Pemkot dengan pihak ketiga, kemudian penyusunan rancangan kerjasama oleh OPD terkait.
Dengan begitu, lanjut dia, rekanan kerja akan tahu subtansi kerjasama, sehingga persentasi pembagian laba juga diketahui.
“Kami meminta OPD terkait harus memahami betul soal kerjasama ini, karena subtansi dari kerjasama ini mereka belum bisa gambarkan,” pungkasnya. (*)