Senin, 4 November 2024

Disdik Ternate Didesak Secepatnya Tuntaskan Pembayaran Gaji PTT

Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas U. Malik | Foto: Uku/Kaidahmalut

TERNATE, KAIDAH MALUT – Persoalan gaji honorer di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate, itu merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, yang harus diberikan karena itu adalah hak PTT.

Ini disampaikan Ketua Komisi III, Anas U. Malik, Kamis, 03 November 2022. Menurutnya, tunggakan gaji PTT harus dituntaskan.

Komisi III menegaskan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate, untuk secepatnya mencari solusi dan menyelesaikan pembayaran gaji PTT, yang menunggak sejak Agustus sampai November 2022 ini.

Apalagi dari jumlah PTT Disdik sebanyak 542 orang, paling banyak berprofesi guru. Sehingga ini juga menjadi ancaman, ketika mereka mogok kerja, maka akan berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah-sekolah.

“Guru merupakan tenaga pendidik dan juga pahlawan tanpa jasa, yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Apalagi ini menyangkut hak-hak mereka,” tegas dia.

Ia bilang, keterlambatan pembayaran upah PTT sangat disesali Komisi III. Pasalnya, hal ini bermuara dari perencanaan penganggaran Disdik.

“Itu menjadi soal, karena itu Disdik lemah dalam perencanaan penganggaran. Sehingga berdampak pada tunggakan pembayaran gaji PTT selama 4 bulan,” bebernya.

Ia menyebutkan, bahwa perencanaan penganggaran juga sangat penting, yang harus diseriusi pemerintah. Sebab, lanjut Anas, aksi dalam dunia pendidikan harus dihindari.

“Karena kalau tingkat kesejahteraan guru tidak diperhatikan, maka saya kira itu juga akan berdampak pada kualitas pelayanan pendidikan di sekolah,” jelas dia.

Dirinya berharap, kedepan dinas terkait harus lebih jelih lagi dalam menyusun perencanaan penganggaran. Sehingga hal-hal normatif seperti ini, tidak lagi terjadi.

“Karena yang menyangkut anggaran perbelanjaan aparatur tidak boleh ada penyesuain atau pergeseran, karena itu normatif. Ini juga menjadi skali prioritas,” cetus dia.

Anas menegaskan kembali, Disdik tidak boleh menganggarakan perbelanjaan hanya untuk 6 bulan, karena penganggaran normatif tidak bisa dilakukan setengah-setengah.

“Kami menegaskan ini harus dibayar, karena itu adalah hak mereka (PTT,red). Ketika APBD Perubahan 2022 sudah ada, maka harus dibayarkan semua yang masuk penganggaran, tidak boleh hanya setenga,” tandasnya. (*)