TERNATE, KAIDAH MALUT – Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim menegaskan, kegiatan penambangan diluar izin adalah penambangan ilegal.
Dalam konteks wilayah Maluku Utara dalam beberapa dekade kedepan, potensi kegiatan penambangan nikel secara ilegal cukup besar.
Hal ini dilakukan dengan menggunakan berbagai macam modus. Salah satunya adalah kegiatan penambangan, yang dilakukan disela-sela dua izin perusahan tambang.
“Biasanya dalam dunia mafia dan para maling tambang, disebut dengan tambang koridor,” kata Muhlis, kepada malut.kaidah.id, Ahad, 30 Oktober 2022.
Selain itu, lanjut Muhlis, ada juga para pengusaha tambang yang secara diam-diam, melakukan aktivitas kegiatan tambang diluar izin usaha yang diberikan.
Menurut dia, inilah yang perlu diketahui. Pasalnya, praktik penambangan ilegal seperti ini sebelumnya, sudah marak terjadi di daerah Kalimantan untuk kegiatan batu bara, dan juga Sulawesi Tenggara pada mineral nikel.
“Hal ini tentu penting menjadi perhatian serius pemerintah. Karena kegiatan ini sangat berdampak besar, pada kerugian daerah juga kerusakan lingkungan,” ujar dia.
Wilayah yang paling berpotensi besar, dilakukan kegiatan penambangan nikel ilegal adalah Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Halmahera Tengah.
“Olehnya itu, sangat penting kiranya Pemerintah daerah (Pemda) beserta para penegak hukum, untuk lebih meningkatkan pengawasan,” imbaunya. (*)