Sabtu, 2 November 2024

Dinkes Ternate Masih Menunggu Edaran Kemenkes RI Soal Larangan Obat Sirup

Ket: Ilustrasi obat sirup | Foto: Doc Detikcom/Kaidahmalut

TERNATE, KAIDAH MALUT – Menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan RI, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak, Dinas Kesehatan Kota Ternate bakal mengeluarkan edaran pelarangan penjualan obat sirup di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan di Ternate, Maluku Utara.

Pelarangan ini adalah dengan tidak menjual obatan-obatan cairan dan menghindari meresepkan obat sirup bagi pasien atau pembeli.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Muhammad Assagaf mengatakan, pihaknya sementara menunggu edaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM). Tapi dari Dinkes sendiri sudah menyiapkan format edaran untuk setiap rumah sakit, apotik, dan Puskesmas.

“Kita sudah ikuti semua perkembangan di media, sehingga untuk sementara waktu, kita hanya memastikan pihak dokter dengan bagian kefarmasian dan sejumlah pihak, untuk menyetop menjual obat-obatan cairan berupa sirup ” kata Muhammad Assegaf, Kamis, 20 Oktober 2022.

“Jadi kita dari dinas belum dapat edaran resmi secara tertulis dari Kementerian Kesehatan RI. Tetapi, kita akan koordinasi juga dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, Badan POM, kemudian IDI provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengantisipasi masalah ini,” sambungnya.

Sebagai informasi, instruksi Kemenkes ini dikeluarkan setelah adanya kasus gagal ginjal akut misterius. Adapun penyebab dari penyakit tersebut sejauh ini belum diketahui.

“Tapi untuk sementara ada riset dari Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia, serta Badan POM untuk memastikan bagaimana kelayakan obat yang harus diberikan selain obat sirup,” imbuhnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Ternate, untuk jangan dulu membeli obat secara bebas tanpa rekomendasi dari tenaga kesehatan.

“Harus menggunakan obat sesuai resep dokter atau tenaga kesehatan lainnya, di wilayah kecamatan masing-masing,” pungkasnya. (*)