TERNATE, KAIDAH MALUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penarikan aset mantan pejabat Kota Ternate dan Provinsi Maluku Utara.
Penarikan berupa mobil dinas dan rumah dinas yang sampai saat ini masih dikuasai mantan pejabat.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, pihaknya melakukan penarikan aset Kota dan Provinsi. Penarikan tersebut termasuk kendaraan dinas dan rumah dinas DPRD Kota Ternate.
“Kalau yang Kota 12 data kendaraan, jadi hari ini kita dampingi 4 kendaraan yang di tarik yaitu pak Anas, Arwan, mantan Wali Kota Ternate, Arifin Djafar dan Abdullah Taher,” kata Dian, Rabu, 12 Oktober 2022.
Sementara untuk di mantan pejabat Provinsi Maluku Utara, yang ditarik ada 1 unit mobil dan 3 sepeda motor.
“Aset yang tidak bergerak yang akan ditarik ada delapan, 4 di Provinsi dan 4 lagi di Kota Ternate,” ungkapnya.
Pada intinya, kata Dian, 8 aset tidak bergerak jika tidak dikembalikan, maka akan di laporkan ke APH dengan pidana penggelapan aset.
“Himbauan kami, agar kedepan jangan sampai terulang lagi, kalau masih ada ada mobil dinas dan rumah dinas, agar segera mengembalikan karena ini adalah milik negara,” tegasnya. (*)